Pengibaran Dan Penurunan Bendera Setengah Tiang, Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan. Ada Aturannya!
OPINI – Sobat Damai pernah melakukan pengibaran atau penurunan bendera setengah tiang, belum?
Bagaimana cara sobat damai melakukannya?
Eits… Jangan sembarangan yah. Karena pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang itu ada aturannya, loh.
Pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang, tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada aturan tersendiri, dan hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 14 ayat (2), berbunyi,
“Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang”.
Sedangkan Pasal 14 ayat (3), menjelaskan,
“Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan”.
Nah, bagaimana? Sudah tahu, bukan. Bagaimanapun situasinya, mau mengibarkan ataupun menurunkan sobat damai wajib untuk menaikkannya terlebih dahulu sebagai bentuk penghormatan kita setinggi-tingginya pada pejuang yang telah mendahului kita dan memberikan kemerdekaan Indonesia. Jangan sampai lupa aturannya ya, sobat damai!! (NOV)