free page hit counter

Mau Donor Darah di Saat Pandemi? Ini Syaratnya!

Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia sejak 2 Maret 2020 telah membawa dampak dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya yaitu berkurang drastisnya stok darah di Palang Merah Indonesia (PMI). Hal ini disebabkan pendonor yang khawatir akan terpapar Covid-19. Padahal mendonorkan darah di saat pandemi Covid-19 tidak perlu dikhawatirkan karena prosedur selama donor darah sudah diatur dan diusahakan seaman mungkin.

Prosedur dari PMI mengenai donor darah yang aman saat pandemi Covid-19

  1. Sebelum memasuki area donor darah akan dilakukan pengecekan suhu tubuh terlebih dahulu. Apabila tubuh calon donor kurang dari 37,50 C, proses donor darah bisa dilanjutkan. Namun jika suhu tubuhnya 37,50 C ke atas, calon donor akan ditolak.
  2. Pendonor wajib mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer yang sudah disediakan
  3. Melakukan pendaftaran ke bagian administrasi
  4. Melakukan pemeriksaan dokter
  5. Melakukan pengecekan HB dan tensi
  6. Masuk ke ruangan pengambilan darah

Demi mencegah penularan virus antara pendonor dan petugas donor darah, pendonor disarankan untuk memakai masker, dan petugas donor darah diwajibkan mengenakan APD yang lengkap dan tidak boleh bertugas bila merasa tidak enak badan.

Syarat dasar yang sudah ditetapkan untuk donor darah diantaranya:

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Berusia 17–65 tahun
  3. Memiliki berat badan minimal 45 kg
  4. Memiliki tekanan darah dalam batas tekanan sistolik 100–170 mmHg dan diastolik 70–100 mmHg
  5. Memiliki kadar Hb normal, yaitu 12,5–17,0 g%
  6. Tidak mendonorkan darahnya dalam 12 minggu terakhir (donor darah dilakukan maksimal 5 kali dalam 2 tahun)

Selain syarat dasar yang sudah ditetapkan, ada beberapa syarat tambahan ketika melakukan donor darah saat pandemi Covid-19:

  1. Tidak mengalami gejala yang mengarah pada Covid-19, seperti batuk, pilek, dan sulit bernapas
  2. Tidak memiliki riwayat kontak dekat dengan orang yang terdianogsis atau terinfeksi Covid-19 dalam 14 hari terakhir
  3. Tidak terdiagnosis atau diduga terinfeksi virus Covid-19

 

(AJP/IAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *