free page hit counter

(PENGERTIAN TERORISME DAN PAHAM RADIKALISME)

Ada dua kata yang perlu dijelaskan, yaitu ‘terorisme’ dan ‘agama’. Secara etimologis, ‘terorisme’ berasal dari kata terrere (Latin), yang berarti ‘menyebabkan (orang) gemetar’. Dengan demikian, terorisme dimaksudkan untuk membuat orang ketakutan. Sedangkan berdasarkan istilah, defnisi ‘terorisme’ masih diperdebatkan oleh para ahli yang berkecimpung dalam masalah ini. Sebagai akibatnya, “tidak ada satu defnisi yang diterima secara umum.” John Horgan menegaskan bahwa “kita masih jauh dari pengertian (huruf miring dari Horgan) terorisme yang disetujui (secara umum).” Orang memunyai pengertian yang berbeda-beda tentang istilah terorisme dan cakupan dari artinya. Orang-orang yang terlibat di dalam perdebatan tersebut sering mencoba membuat defnisi yang sesuai dengan keperluan dan kepentingan mereka. Dengan demikian, defnisi terorisme yang diberikan pada umumnya merupakan refeksi dari kepentingan-kepentingan politik dan penilaian moral dari orang-orang yang memberikan defnisi.

Kekerasan dilakukan dengan tujuan-tujuan dan motif-motif politik, keagamaan, dan ideologi lainnya. Di antara motif-motif tersebut, motif politiklah yang paling banyak disebut oleh para ilmuwan yang meneliti terorisme. Motif-motif ini merupakan faktor pemisah dari bentuk-bentuk kekerasan lainnya. Kekerasan yang dilakukan untuk memeroleh keuntungan finansial semata bukanlah terorisme meskipun perbuatan-perbuatan tersebut menimbulkan ketakutan. satu perbuatan bisa dikatakan terorisme kalau melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan. Di samping itu, kekerasan bisa dikategorikan sebagai tindakan terorisme kalau perbuatan kekerasan tersebut direncanakan. Dengan kata lain, terorisme bukanlah suatu perbuatan yang terjadi secara kebetulan, atau perbuatan kriminal yang tiba-tiba saja terjadi.

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana terror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas public, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Tujuan dari terorisme bukan hanya mengancam keamanan masyarakat, tetapi sebagai proksi untuk menghancurkan citra islam dan negara Indonesia. (ILA/IAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *