Mengulik Kembali Sejarah Konferensi Asia – Afrika
Hi! Sobat Damai, taukah kamu setiap tanggal 18 April di peringati sebagai hari konferensi Asia – Afrika. Konferensi Asia – Afrika merupakan pertemuan dari negara-negara Asia-Afrika pada tanggal 18-24 April 1955 di Bandung, Jawa Barat. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai konferensi Asia – Afrika, simak pembahasannya dibawah ini.
Konferensi Asia – Afrika di latarbelakangi oleh kekhawatiran para pemimpin negara – negara di Asia dan Afrika mengenai adanya polarisasi dua kekuatan dari Amerika Serikat dan Uni Soviet yang di anggap akan menimbulkan neokolonialisme. Adapun pelopor dari konferensi Asia – Afrika sebagai berikut.
- Ali Sastroamidjojo (Perdana Menteri Indonesia),
- Jawaharlal Nehru (Perdana Menteri India),
- U Nu (Perdana Menteri Burma/Myanmar),
- Mohammad Ali (Perdana Menteri Pakistan),
- Sir John Kotelawala (Perdana Menteri Srilanka).
Hasil konferensi Asia – Afrika sering di sebut dengan Dasasila Bandung. Dasasila Bandung berisikan pernyataan politik mengenai prinsip – prinsip dasar dalam memajukan perdamaian dan kerja sama dunia. Adapun isi dari Dasasila Bandung, yaitu:
- Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
- Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa
- Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil
- Tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soalan-soalan dalam negeri negara lain
- Menghormati hak-hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri secara sendirian ataupun kolektif yang sesuai dengan Piagam PBB
- Tidak menggunakan peraturan-peraturan dari pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara besar dan tidak melakukannya terhadap negara lain
- Tidak melakukan tindakan-tindakan ataupun ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah maupun kemerdekaan politik suatu negara
- Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi (penyelesaian masalah hukum) , ataupun cara damai lainnya, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan Piagam PBB
- Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama
Menghormati hukum dan kewajiban–kewajiban internasional (AJP/IAN)