free page hit counter

Mengulik Kembali Sejarah Konferensi Asia – Afrika

Hi! Sobat Damai, taukah kamu setiap tanggal 18 April di peringati sebagai hari konferensi Asia – Afrika. Konferensi Asia – Afrika merupakan pertemuan dari negara-negara Asia-Afrika pada tanggal 18-24 April 1955 di Bandung, Jawa Barat. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai konferensi Asia – Afrika, simak pembahasannya dibawah ini.

Konferensi Asia – Afrika di latarbelakangi oleh kekhawatiran para pemimpin negara – negara di Asia dan Afrika mengenai adanya polarisasi dua kekuatan dari Amerika Serikat dan Uni Soviet yang di anggap akan menimbulkan neokolonialisme. Adapun pelopor dari konferensi Asia – Afrika sebagai berikut.

  • Ali Sastroamidjojo (Perdana Menteri Indonesia),
  • Jawaharlal Nehru (Perdana Menteri India),
  • U Nu (Perdana Menteri Burma/Myanmar),
  • Mohammad Ali (Perdana Menteri Pakistan),
  • Sir John Kotelawala (Perdana Menteri Srilanka).

Hasil konferensi Asia – Afrika sering di sebut dengan Dasasila Bandung. Dasasila Bandung berisikan pernyataan politik mengenai prinsip – prinsip dasar dalam memajukan perdamaian dan kerja sama dunia. Adapun isi dari Dasasila Bandung, yaitu:

  • Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
  • Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa
  • Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil
  • Tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soalan-soalan dalam negeri negara lain
  • Menghormati hak-hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri secara sendirian ataupun kolektif yang sesuai dengan Piagam PBB
  • Tidak menggunakan peraturan-peraturan dari pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara besar dan tidak melakukannya terhadap negara lain
  • Tidak melakukan tindakan-tindakan ataupun ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah maupun kemerdekaan politik suatu negara
  • Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi (penyelesaian masalah hukum) , ataupun cara damai lainnya, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan Piagam PBB
  • Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama

Menghormati hukum dan kewajiban–kewajiban internasional (AJP/IAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *