free page hit counter

Menangkal terorisme dan paham radikalisme dalam lingkungan keluarga

Radikalisme sendiri didefinisikan sebagai paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan, drastis, dan ekstrem. Sedangkan terorisme menurut UU Nomor 15 Tahun 2003, adalah penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan situasi teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas dan menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas harta benda orang lain, yang mengakibatkan kerusakan atau kehancuran obyek-obyek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik dan fasilitas negara

Upaya membentengi generasi muda dari keterpengaruhan ajaran dan ajakan kekerasan menjadi tugas bersama. Ada tiga institusi sosial yang sangat penting untuk memerankan diri dalam melindungi generasi muda. Pertama Pendidikan, melalui peran lembaga pendidikan, guru dan kurikulum dalam memperkuat wawasan kebangsaan, sikap moderat dan toleran pada generasi muda. Kedua, Keluarga, melalui peran orang tua dalam menanamkan cinta dan kasih sayang kepada generasi muda dan menjadikan keluarga sebagai unit konsultasi dan diskusi. Ketiga, komunitas: melalui peran tokoh masyarakat di lingkungan masyarakat dalam menciptakan ruang kondusif bagi terciptanya budaya perdamaian di kalangan generasi muda. Selain peran yang dilakukan secara institusional melalui kelembagaan pendidikan, keluarga dan lingkungan masyarakat, generasi muda juga dituntut mempunyai imuntas dan daya tangkal yang kuat dalam menghadapi pengaruh dan ajakan radikal terorisme.

Area keluarga selayaknya jadi tempat strategis buat menanamkan dasar- dasar pemikiran yang damai, toleran, serta ramah pada anak. Karena, keluarga ialah area sosial awal yang hendak sangat mempengaruhi terjadinya sifat, mental, serta kepribadian seseorang anak. Orang tua seharusnya mengerti, salah satu aspek pemicu pemikiran radikal keagamaan
merupakan uraian agama yang kecil. Orang tua hendaknya berupaya menanamkan uraian agama yang damai pada anak- anaknya. Dalam perihal ini, orang tua butuh berkolaborasi dengan ustaz, guru mengaji, serta pihak- pihak yang lain yang dipercaya buat membagikan uraian agama yang benar pada anak- anaknya. Orang tua wajib sedapat bisa jadi membenarkan kalau pengetahuan agama yang didapat anak- anaknya merupakan pengetahuan agama yang benar serta penuh hikmah yang mengarahkan kalau Islam agama adalah agama rahmatan lil‘ alamin. Orang tua bisa turut berfungsi mengayomi kanak- kanak buat mempertahankan nilai-
nilai toleransi serta tenggang rasa yang jadi nilai- nilai pemersatu warga Indonesia yang sangat heterogen. Buat menghindari masuk serta berakarnya mengerti radikalisme dalam diri anak, orang tua wajib melaksanakan kedudukannya dengan baik. Keluarga sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat diharapkan mampu menjadi antivirus radikalisme. Bahwa keluarga menjadi benteng utama dalam menangkal radikalisme. Sebab, pembentukan karakter anak dimulai dari ibu dan bapaknya atau keluarga. Hal tersebut juga sejalan dengan fungsi sosial budaya keluarga yang dipaparkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Fungsi ini mempunyai makna bahwa keluarga adalah wahana pertama dan utama dalam pembinaan dan penanaman nilai-nilai luhur budaya yang selama ini menjadi panutan dalam tata kehidupan.

 

 

 

 

Hamdani, A. 2021. Peran Keluarga dalam Menangkal Radikalisme. Journal Studi Gender dan Anak. 8(2): 106-118

Jalwis. 2021. Sosialisasi Menangkal Radikalisme di Kalangan Mahasiswa. Altifani. 1(1) : 47-63.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *