free page hit counter

Kesadaran dalam bermedia sosial

Apakah di handphone anda terinstall aplikasi whatsapp, Instagram, dan tiktok? Jika iya, itu adalah beberapa aplikasi media sosial.

Sadar atau tidak, anda tidak bisa melewatkan aplikasi-aplikasi tersebut karena takut ketinggalan berita atau istilahnya kurang update. Mengupdate atau memperbarui system aplikasi yang anda gunakan adalah bentuk kesadaran anda supaya tidak ketinggalan informasi. Kesadaran semacam itu harus berkembang menjadi lebih luas lagi agar anda tidak hanya aware atau sadar pada hal-hal yang sifatnya subjektif namun juga sadar akan objektif atau keseluruhan media sosial anda.

Kesadaran bermedia sosial banyak variasinya dari sadar akan hukum dalam media sosial, etika dalam media sosial, dan masih banyak lagi yang berkaitan dengan media sosial. Bukan hanya dalam kehidupan riil yang memiliki hukum atau aturan tapi juga bermedia sosial atau pergaulan jagat maya. Aturan-aturan atau hukum tersebut sebenarnya diturunkan dari hukum yang ada di dunia riil.

Contohnya adalah jika anda mencemooh orang lain di media sosial dengan terang-terangan dan kata-kata kasar atau makian, anda akan dijatuhi hukum pencemaran nama baik dalam UU ITE jika orang yang dicemooh melaporkan anda ke pihak yang berwajib. Artinya anda bebas melakukan apa saja dalam bermedia sosial, tapi anda harus tahu bahwa ada beberapa Batasan dan konsekuensi yang anda dapatkan jika anda melanggar hak orang lain dalam bermedia sosial. Kita harus tahu dan sadar bahwa bermedia sosial memiliki hukum atau tata aturan supaya pengguna tidak sembarangan dalam berbuat terlebih lagi merugikan orang lain.

Ada 3 tahapan agar kita sebagai pengguna dapat sadar akan hukum dalam bermedia sosial.

  • Pertama yaitu pemahaman dasar dalam hukum bermedia sosial. Penting untuk dipahami bahwa kehidupan riil dan jagat maya tidak memiliki perbedaan yang besar. Bedanya hanya pada tatap muka dan layer kaca saja. Selebihnya ada hukum yang mengatur hal tersebut.
  • Kedua hukum digital. Sangat penting bagi kita tahu dan memahami UU informasi dan transaksi elektronik. Tentunya rasa penasaran atau curiosity tentang hal ini perlu di pancing agar masyarakat mencari tahu dan belajar perihal UU informasi dan transaksi elektronik.
  • Ketiga, tahap pengembangan wawasan digital. Hal tersebut terdiri dari budaya digital, kecakapan digital, keamanan digital, etika digital yang mana semuanya terangkum dalam literasi digital.

Sekali lagi, penting bagi kita sebagai pengguna media sosial atau masyarakat pada umumnya untuk sadar akan aturan serta etika yang berlaku dalam masyarakat dan negara kita agar kita bisa menjaga perdamaian antar sesame dan hidup rukun dan berdampingan satu dengan yang lainnya (DRJT/AJP).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *