free page hit counter

MULAI DARI KESEHATAN HINGGA EKONOMI! BERIKUT KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENANGANI COVID-19 DI INDONESIA

Kehadiran COVID-19 di segala penjuru dunia memang menimbulkan banyak masalah. Bukan lagi perkara individu, namun ini adalah perkara bangsa, masalah bagi negara. Dari sobat damai semuanya pernah ga sih mikir sejenak kira-kira seberapa pusingnya Kepala Negara yang sekaligus Kepala Pemerintahan kita buat ngatur dalam negeri supaya tetap strong menghadapi masalah ini? Kita yang ga ngatur negara aja merasa kesusahan, apalagi mereka yang duduk di bangku Pemerintahan yah.

Rasa penasaran ini tentu berlanjut sampai tahap berfikir ‘apa aja sih kebijakan yang diambil pemerintah dalam menangani COVID-19 sejauh ini?’. Untuk menjawabnya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah merilis di laman resminya.

Pada 31 Maret 2020, Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2020 (PERPPU 01/2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Total anggaran untuk ini adalah sebesar Rp 405,1 triliun.

Hal ini tentu selaras denga yang keputusan Presiden untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2020 pada 3 April 2020 lalu tentang Perubahan Postur Rincian dan APBN Tahun 2020. Perpres ini merupakan tindak lanjut dari Perppu No. 1 Tahun 2020. Anggaran dari beberapa kementerian dipotong sebesar Rp 97,42 triliun. Namun, beberapa Kementerian mengalami peningkatan anggaran, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar dari Rp 36 triliun menjadi Rp 70 triliun; dan Kementerian Kesehatan dari Rp 57 triliun menjadi 76 triliun.

 

Initial Reponses

  1. Pembentukan Tim Gerak Cepat (TGC) di wilayah otoritas pintu masuk negara di bandara/pelabuhan/pos lintas batas darat negara (PLBDN).
  2. Pada 18 Januari 2020, Indonesia melakukan pemeriksaan kesehatan di 135 titik bandar udara, darat, dan pelabuhan menggunakan alat pemindai suhu.
  3. Kementerian Kesehatan (Kemkes) menunjuk sedikitnya 100 Rumah Sakit rujukan yang sebelumnya dipakai pada kasus flu burung.
  4. Kemkes mengembangkan pedoman kesiapsiagaan mengacu pada pedoman sementara World Health Organization (WHO).
  5. Kemkes membuka kontak layanan yang dapat diakses umum. Layanan ini digunakan untuk mengomunikasikan hal-hal terkait Covid-19.
  6. Pada 2 Februari 2020, Pemri mengumumkan penundaan penerbangan dari dan ke RRT daratan yang berlaku mulai 5 Februari 2020 pukul 00.00 WIB. Pada 4 Februari 2020, Pemri menghentikan sementara impor hewan hidup dari RRT daratan.
  7. Pada 2 Februari 2020, memulangkan WNI dari Provinsi Hubei, RRT. Langkah-langkah sebelumnya yang ditempuh antara lain:
    – Ketersediaan akses logistik di Wuhan. Bantuan dana setara Rp 133 juta kepada WNI yang sebagian besar merupakan mahasiswa.
    – BNPB melalui Kemlu dan KBRI Beijing mengirimkan masker N-95 untuk WNi di RRT.
  8. Penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 13 Maret 2020; dan Keppres No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keppres No. 7 Tahun 2020 pada 20 Maret 2020.

 

Bidang Kesehatan (senilai Rp 75 triliun)

  1. Perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD
  2. Pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan, seperti: test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lain-lain sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
  3. Upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet.
  4. Insentif dokter (spesialis Rp.15 juta/bulan), dokter umum (Rp.10 juta), perawat Rp.7.5 juta dan tenaga kesehatan lainnya Rp.5 juta.
  5. Santunan kematian tenaga medis Rp. 300 juta
  6. Dukungan tenaga medis, serta penanganan kesehatan lainnya.

 

Bidang Sosial (senilai Rp 110 triliun)

  1. Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok 25 Triliun.
  2. PKH 10 juta KPM, dibayarkan bulanan mulai April (sehingga bantuan setahun naik 25%)
  3. Kartu sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, dengan manfaat naik dari Rp.150.000 menjadi Rp. 200.000,- selama 9 bulan (naik 33 persen)
  4. Kartu Prakerja dinaikkan dari 10 T menjadi 20 triliun untuk bisa mengcover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu, dengan biaya pelatihan 1 juta.
  5. Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi.
  6. Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 175 ribu.

 

Kebijakan Fiskal dan Insentif Pajak (senilai Rp 70,1 triliun)

  1. Relaksasi batas maksimal defisit APBN​ (sebelumnya sebesar 3%) diberlakukan pada tahun 2020, 2021 dan 2022. Diprediksi defisit APBN tahun ini adalah sebesar 5,07%.
  2. PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100%.
  3. Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
  4. Pengurangan PPH 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
  5. Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
  6. Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.
  7. Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022.
  8. Dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi.

 

Kebijakan Perdagangan Ekspor-Impor

  1. Penyederhanaan larangan terbatas (lartas) ekspor
  2. Penyederhanaan larangan terbatas (lartas impor)
  3. Percepatan layanan proses ekspor-impor melalui national logistic ecosystem.

 

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)​ senilai Rp 150 triliun

  1. Memberikan stimulus untuk debitur melalui penilaian kualitas kredit sampai 10 Milyar berdasarkan ketepatan membayar
  2. Restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit.
  3. Restrukturisasi kredit UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi

lancar.

 

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditetapkan pada 31 Maret 2020. Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. PSBB dilakukan dengan pengusulan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Menteri Kesehatan.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 ditetapkan pada 3 April 2020. Kebijakan PSBB antara lain: 1) Peliburan sekolah dan tempat kerja; 2) Pembatasan kegiatan keagamaan; 3) Pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum; 4) Pembatasan kegiatan sosial budaya; 5) Pembatasan moda transportasi; dan 6) Pembatasan kegiatan lainnya terkait aspek pertahanan dan keamanan.
  3. Pada 7 April 2020, Menkes menyetujui PSBB untuk diterapkan di DKI Jakarta. PSBB dilakukan selama 14 hari. Ojek online dilarang membawa penumpang. Jadwal KRL dievaluasi ulang dan dikurangi. Di wilayah Jabodetabok, akan dibagikan sembako senilai Rp 200 ribu per keluarga. Nantinya penerima bantuan akan mendapakan Rp 600 ribu per keluarga yang diberikan selama kurun waktu 3 bulan.

 

Bidang Hukum

  1. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membebaskan 22.158 orang narapidana dan anak. Sebanyak 15.477 orang di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi. Sementara 6.681 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas.

 

Kebijakan/Fasilitas Lainnya

  1. Pemri membangun fasilitas observasi, penampungan, dan karantina untuk mengendalikan infeksi Covid-19 di Pulau Galang. Kapasitas ini terdiri dari 1.000 tempat tidur. Fasilitas ini siap pada 6 April 2020.
  2. Pada 23 Maret 2020, Wisma Atlet Kemayoran diresmikan menjadi rumah sakit darurat Covid-19. Fasilitas ini dilengkapi dengan laboratorium, farmasi, dan peralatan medis portable. Fasilitas ini mampu menampung sampai dengan 3.000 tempat tidur.

Nah, itu tadi deretan kebijakan Pemerintah selama COVID-19. Banyak sekali, bukan? Semua tentu memiliki tujuan yang sama yaitu tetap menjaga hak masyarakat dan stabilitas kehidupan bernegara. (NOVIAN)

Sumber :

https://kemlu.go.id/brussels/id/news/6349/kebijakan-pemerintah-republik-indonesia-terkait-wabah-covid-19

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *