Kalang Hadangan
Sejumlah ± 4,9 juta hektare lahan di Kalimantan Selatan merupakan lahan rawa. Potensi ini dinilai sangat cocok untuk pengembangan lokasi usaha peternakan kerbau rawa. Saat ini lokasi pengembangan kerbau rawa setidaknya terdapat di 6 kabupaten yaitu: Hulu Sungai Utara (HSU), Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Selatan (HSS), Barito Kuala (Batola), Tanah Laut (Tala) dan Tanah Bumbu (Tanbu). Dalam istilah banjar, peternakan kerbau rawa dikenal dengan sebutan Kalang Hadangan atau Kalang.
Kalang hadangan banyak terdapat di daerah Nagara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Sungai Buluh, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kalang merupakan istilah dalam bahasa banjar yang dapat diartikan sebagai kandang. Adapun hadangan merupakan sebutan yang disematkan kepada kerbau rawa. Kalang Hadangan berbentuk seperti pentas atau apar-apar dari susunan batang kayu bulat. Kalang ini digunakan sebagai tempat tidur dan beranak bagi hadangan (kerbau rawa) ketika musim penghujan, saat rawa tergenang banyak air.
Penggembalaan hadangan dilakukan menggunakan perahu di atas rawa. Kerbau yang digembalakan di rawa hanya akan terlihat kepalanya saja, sementara badannya ada di dalam air di samping berbagai tanaman yang tumbuh di sana. Ketika malam tiba, hadangan atau kerbau rawa ini dihalau untuk dinaikkan ke atas kalang. Saat musim kemarau tiba, rawa-rawa menjadi kering, para pengembala hanya melepaskan hadangan untuk dibiarkan berkeliaran. Meskipun dibiarkan berkeliaran, hadangan yang dilepas itu sebelumnya telah diberi tanda pada badannya agar tidak tertukar. Beberapa hadangan ada yang tidak kembali ke kalangnya dan menjadi seperti kerbau liar. Hadangan seperti ini akan ditangkap ketika mau dijual dan saat membawanya pun harus ditutup matanya agar tidak mengamuk.
Kegiatan peternakan kerbau rawa atau kalang hadangan ini telah masuk sebagai Warisan Budaya Tak Benda pada tahun 2022 dengan kategori pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta. Dengan penetapan tersebut sudah sepatutnya bagi kita untuk melestarikannya agar eksistensinya tetap terjaga. Beberapa pemanfaatan kerbau kalang ini yaitu untuk lauk dalam kenduri perkawinan atau dalam upacara manyaratus (seratus hari) kematian. [RON/AJP]
Sumber:
Ideham, S., Sjarifuddin, M. Z. A. Anis, Wajidi & Tim Peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan. (2005). Urang Banjar dan Kebudayaannya. Banjarmasin: Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.