free page hit counter

Belajar Membangun Kerukunan Melalui Adat Badamai dan Budaya Meangkat Dangsanak Pada Masyarakat Banjar, Kalimantan Selatan

Oleh: Roniyansyah

 

Kerukunan merupakan bagian dari nilai-nilai budaya Indonesia yang telah ada sejak dahulu dan harus dijaga di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa serta bernegara. Indonesia yang tersusun dari kurang lebih 17.000 pulau[1] dan dihuni oleh ratusan suku bangsa termasuk kategori sangat heterogen/majemuk. Namun, satu hal yang unik dari Indonesia adalah rasa persatuannya tetap kuat di tengah keragaman tersebut. Meskipun terdiri dari berbagai suku bangsa, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga sekarang masihlah tetap terjaga. Hal ini karena kerukunan antar masyarakatnya telah menjadi nilai-nilai budaya yang mengakar kuat.

Kerukunan berasal dari kata rukun, yang menurut KBBI bermakna baik dan damai; tidak bertengkar (tentang pertalian persahabatan dan sebagainya). Kerukunan dapat kita maknai sebagai kesepakatan hidup bersama dalam masyarakat untuk tidak menghasilkan perselisihan maupun permusuhan dalam menyelesaikan permasalahan. Salah satu tradisi penyelesaian sengketa yang sudah ada sejak dahulu untuk

merukunkan setiap pertikaian adalah Adat Badamai yang terdapat di lingkungan masyarakat Banjar, Kalimantan Selatan.

Adat Badamai pada masyarakat Banjar merupakan warisan dari peninggalan Kerajaan Banjar (yakni Undang-Undang Sultan Adam Al-Watsiq Billah bin Sultan Sulaiman Saidullah II)  yang kemudian mengakar menjadi budaya masyarakat Banjar hingga sekarang. Pasal 21 Undang-Undang Sultan Adam sebagai dasar hukum Adat Badamai menyebutkan bahwa “Tiap kampung kalau ada perbantahan isi kampungnja ija itu tetuha kampungnja kusuruhkan membitjarakan mupaqat-mupaqat lawan jang tuha-tuha kampungnja itu lamun tiada djuga dapat membitjarakan ikam bawa kepada hakim”.[2] Hal ini memberikan kita informasi, bahwa masyarakat Banjar kala itu, sangat menjunjung tinggi musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu permasalahan di kampungnya.

Sejalan dengan dinamika arus budaya asing yang masuk ke Indonesia, nilai-nilai pendidikan karakter yang terdapat dalam Adat Badamai mulai luntur. Oleh karena itu, budaya seperti ini perlu diperkenalkan lebih intens lagi terhadap generasi muda sekarang agar tetap lestari. Beberapa karakter yang penting terdapat di dalam Adat Badamai diantaranya yaitu: penghormatan terhadap orang yang lebih tua (tutuha) atau yang dianggap memiliki kebijaksanaan, rasa solidaritas atau kekerabatan yang tinggi (papadaan jua, baangkat kuitan, baangkat dangsanak), dan ajaran moral tentang pengendalian diri. Istilah papadaan (kekerabatan) bagi beberapa orang cenderung menjadi solidaritas kelompok (fanatisme). Oleh karena itu, dalam konteks Adat Badamai, istilah papadaan (kekerabatan) harus dihubungkan pula dengan tradisi lain seperti mencari saudara angkat (dangsanak angkat) dan mencari orang tua angkat (kuitan angkat) sebagai perluasan dari definisi kekerabatan itu.[3]

Adat Badamai masyarakat Banjar, Kalimantan Selatan, dari pemaparan di atas ternyata memiliki nilai-nilai budaya yang sangat penting untuk terus dijaga dan dilestarikan. Adat Badamai mengajarkan kepada kita, bahwa dalam menjalani kehidupan bermasyarakat apabila terjadi perselisihan sebisa mungkin diselesaikan melalui jalan kekeluargaan, dengan musyawarah mufakat dan meminta papadah

(nasehat) kepada orang yang arif. Selain itu, menjaga kerukuran melalui Adat Badamai dapat pula dilakukan dengan budaya meangkat dangsanak untuk memperluas rasa solidaritas (kekerabatan).

 

“Haram manyarah. Waja sampai ka puting. Lamun tanah banyu kita kahada handak dilincai urang, jangan bacakut papadaan kita…” ~Pangeran Antasari (1797-1862 M)~

 

 

Editor : DEL

[1] https://www.antaranews.com/infografik/2387405/jumlah-pulau-indonesia-kini-17000

[2] Hasan, Ahmadi. 2012. Adat Badamai Menurut Undang-Undang Sultan Adam Dan Implementasinya Pada Masyarakat Banjar Pada Masa Mendatang. AL-BANJARI, Vol. 11(1): 15-38.

3Wardani. 2020. Sisi Kearifan Lokal dalam Terjemah Al-Quran berbahasa Banjar. , Vol. 18(1): 49-74.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *