free page hit counter

WAJAH BARU PESANTREN

Pesantren sebagai sebuah lembaga penyelenggara pendidikan berbasis keagamaan merupakan salah satu tempat terbaik untuk menghasilkan SDM berkualitas. Pesantren tidak hanya mengajarkan ilmu agama, namun sudah banyak pesantren yang juga mengajarkan ilmu dunia. Namun, nyatanya pesantren sebagai sebuah lembaga pendidikan yang memiliki fungsi yang sama seperti lembaga pendidikan lainnya nyata harus menelan pahitnya kenyataan sebagai lembaga kelas dua di mata masyarakat.

Pesantren bukan menjadi pilihan utama masyarakat dalam menempuh pendidikan. Masih ada stigma yang diberikan pada masyarakat bahwa yang bersekolah di pesantren adalah mereka yang dari kampung atau orang-orang bermasalah yang direhabilitasi. Tempat pemilihan lokasi pesantren yang tak jarang berada di daerah yang terpencil juga menjadi salah satu penyebabnya.

Melihat penomena yang berkembang di masyarakat inilah yang mungkin membuat pemerintah membuat dan mengesahkan UU Pesantren sebagai bentuk pengakuan negara terhadap pesantren, sehingga kedepannya pesantren mampu bersaing dengan instansi pendidikan lainnya. Bahkan pesantren diharapkan mampu menjadi role model untuk pendidikan masa depan Indonesia.

UU Pesantren ini adalah momentum penting yang mengubah tatanan sejarah pendidikan di Indonesia, sebab pesantren sebagai lembaga pendidikan religi, tidak hanya mngajarkan pemahaman agama dan ketuhanan tetapi juga mengajarkan nilai-nilai budaya yang ada di daerah.

Sebelumnya pemerintah melalui meteri agama mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam dan PMA No. 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren. Disahkannya UU pesantren ini membuat posisi pesantren lebih kuat dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Sebagai sebuah instansi pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai Islam, maka pesantren merupakan tempat sangat strategis untuk mengajarkan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat serta nilai-nilai perdamaian.

Pesantren harus mampu mengubah citra Islam di mata dunia yang saat ini sedang tidak baik, dengan melahirkan santri-santri berkualitas yang mampu menjadi agen perdamaian, menyuarakan anti radikalisme serta toleransi dalam beragama dan bermasyarakat.

Dengan disahkannya UU Pesantren harapannya lembaga ini bisa menjadi terintegritas dengan baik, bersinergi dengan masyarakat dan menjadi lebih maju. Sejarah baru pesantren sebagai lembaga pendidikan religi modern akan segera dimulai. Artinya pesantren juga harus mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan-tantangan yang jauh lebih berat lagi.

Penulis: Dian Firdaus Yusuf
Editor: Hafizah Fikriah Waskan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *