TRADISI MUSYAWARAH DAN MUFAKAT DALAM MASYARAKAT KALIMANTAN SELATAN
Kalimantan Selatan adalah salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di Pulau Kalimantan. Ibu kotanya adalah Banjarbaru. Provinsi ini memiliki luas 38.744,00 km² dengan populasi pada tahun 2023 berjumlah 4.205.816 jiwa. Wilayah administrasi Kalimantan Selatan terbagi menjadi 11 kabupaten dan 2 kota.
Kalimantan Selatan memiliki beragam suku bangsa, dengan etnis Banjar sebagai suku mayoritas. Bahasa Banjar juga merupakan bahasa resmi di provinsi ini. Selain itu, Kalimantan Selatan juga memiliki beragam budaya dan tradisi yang unik dan menarik. Salah satunya, Musyawarah dan mufakat. Merupakan salah satu kearifan lokal yang masih dilestarikan oleh masyarakat Kalimantan Selatan. Tradisi ini merupakan wujud nyata dari nilai-nilai Pancasila, yaitu sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Dalam tradisi musyawarah dan mufakat, setiap anggota masyarakat memiliki hak yang sama untuk berpendapat dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Keputusan yang diambil harus berdasarkan kesepakatan bersama, tidak boleh ada yang dipaksakan dan dirugikan.
Tradisi musyawarah dan mufakat memiliki banyak manfaat, antara lain: Mengembangkan sikap demokratis, Meningkatkan rasa kebersamaan dan kesatuan, Mencari solusi yang terbaik. Tradisi musyawarah dan mufakat masih tetap relevan di era modern saat ini. Tradisi ini dapat menjadi sarana untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat. (LYN/RON)