RADIKALISME DAN TERORISME
Radikalisme dan terorisme merupakan tantangan yang kompleks dan saling terkait yang telah merambat secara global, menimbulkan ancaman signifikan terhadap stabilitas dan keamanan bangsa-bangsa. Radikalisme dan terorisme, meskipun tidak dapat dianggap sama, merupakan dua hal yang tidak dapat disamakan. Ahmad Syafii Maarif pernah mengemukakan bahwa radikalisme lebih berkaitan dengan model sikap dan cara seseorang mengekspresikan keberagamaannya, sementara terorisme secara tegas melibatkan tindakan kriminal untuk mencapai tujuan-tujuan politik. Radikalisme lebih cenderung terkait dengan masalah internal keagamaan, sedangkan terorisme merupakan fenomena global yang memerlukan respons global. Namun, penting untuk dicatat bahwa radikalisme, dalam beberapa kasus, dapat berkembang menjadi terorisme, walaupun hal ini tidak berlaku untuk semua situasi dan tidak selalu bersifat mutlak (Islam and the Challenge of Managing Globalisation, 2002).
Radikalisme sering muncul dari kombinasi faktor-faktor sosial, politik, ekonomi, dan ideologis. Marginalisasi, represi politik, disparitas ekonomi, dan rasa ketidakadilan dapat menciptakan tanah subur bagi ideologi radikal untuk tumbuh. Selain itu, ekstremisme agama atau ideologis dapat mengeksploitasi ketidakpuasan, membentuk pemikiran radikal. Memahami dan mengatasi akar penyebab ini penting untuk mengembangkan strategi efektif dalam penanggulangan radikalisasi.
Sedangkan terorisme, merupakan manifestasi ekstrem radikalisme, melibatkan berbagai tindakan yang bertujuan menimbulkan ketakutan, memaksa populasi, atau memajukan agenda tertentu. Dari bom bunuh diri hingga terorisme dunia maya, taktik yang digunakan oleh kelompok teroris terus berkembang, membuat sulit bagi keamanan untuk memprediksi dan mencegah serangan. Keterhubungan global yang difasilitasi oleh teknologi modern semakin memperbesar dampak terorisme, memerlukan tanggapan internasional yang terkoordinasi.
Secara umum, para pelaku terorisme yang terlibat dalam tindakan destruktif dan serangan bom bunuh diri cenderung memiliki pandangan yang radikal terhadap berbagai aspek, terutama dalam konteks keagamaan. Rizal Sukma (2004) menyatakan bahwa perbedaan antara radikalisme dan terorisme sangat tipis, dengan mengatakan, “Radicalism is only one step short of terrorism.” Hal ini terlihat jelas ketika banyak teroris melegitimasi tindakan mereka dengan merujuk pada pandangan keagamaan yang bersifat radikal. Tidak mengherankan jika kelompok teroris, yang kadang-kadang diidentifikasi sebagai kelompok neo-Khawarij, menganggap pihak lain yang tidak sejalan dengan pandangan mereka sebagai ancaman. Mereka menganggap bahwa ancaman tersebut, dalam batasan tertentu, harus dieliminasi. Radikalisme juga memiliki banyak titik temu dengan permasalahan terorisme yang dapat mengakibatkan ketidakamanan dan ketidaknyamanan. Oleh karena itu, perbincangan mengenai radikalisme dan upaya kesadaran masyarakat terhadap bahaya radikalisme harus dianggap sebagai agenda serius yang perlu diperhatikan secara berkelanjutan. (SM/IAN)
REFRENSI:
Fanani, A. F. (2013). Fenomena Radikalisme di Kalangan Kaum Muda. Maarif, 1(Arus Pemikiran Islam dan Sosial), 7–8.