SELURUH NEGARA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA PARA PEKERJA MIGRAN MELALUI PERINGATAN INI
OPINI – Tahukah Sobat Damai jika penetapan 18 Desember sebagai hari buruh migran mengacu pada deklarasi Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya melalui Resolusi PBB No. 45/158 tanggal 18 Desember 1990 di New York, Amerika Serikat.
Nah, Konvensi ini diinisiasi negara-negara pengirim buruh migran untuk merumuskan standar perlindungan khusus bagi buruh migran secara global.
Ditetapkannya Hari Buruh Migran Internasional dimaksudkan agar seluruh negara memberikan perlindungan kepada para pekerja migran, menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.
Pada 12 April 2012 Pemerintah Indonesia engesahkan konvensi buruh migran ini menjadi sebuah Undang-Undang, yaitu Undang Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya.
Para migran berhak bebas dari penyiksaan, perbudakan, memiliki hak kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama, juga kebebasan berekspresi.
Pekerja migran juga memiliki hak untuk bebas dari penangkapan yang sewenang-wenang, hak diperlakukan sama di muka hukum, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hak terkait kontrak/hubungan kerja, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak mendapatkan perawatan kesehatan, serta hak berpartisipasi dalam urusan pemerintahan dinegara asalnya. (Nov)
Sumber : reaktor.co.id