PENJELASAN ATURAN BARU KTP DAN AKTA PENCATATAN SIPIL
Sobat Damai sudah tauhkan kalo saat ini pemerintah sudah mengeluarkan aturan terbaru tentang KTP dan akta pencatatan sipil? Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru Tentang Pencatatan Nama. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Permendagri terbaru ini ditetapkan pada 11 April 2022.
Adapun tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
- Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan yang penulisannya dapat disingkat dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
- Pada pasal 4 ayat 2 mengatur cara pencatatan nama, yakni harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Meski gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP, gelar yang tersebut di atas tidak boleh dicantumkan pada Akta Pencatatan Sipil. Jadi harap diperhatikan penerapan aturan permendagri ini ya Sobat Damai.
(RAD/IAN)