MENGIBARKAN BENDERA SETENGAH TIANG PADA 30 SEPTEMBER
NEWS – Pada tanggal 30 September 2020 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meminta instansi pusat dan daerah serta seluruh masyarakat mengibarkan bendera setengah tiang, dan besok harinya, bendera dikibarkan satu tiang penuh. Anjuran itu tertuang dalam surat edaran penyelenggaraan upacara peringatan hari kesaktian Pancasila tahun 2020. Surat edaran ini juga ditandatangani Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim.
“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2020 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2020 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh,” demikian isi surat edaran tersebut.
Disebutkan tema upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun ini bertema ‘Indonesia Maju Berlandaskan Pancasila’. Sejatinya upacara akan digelar pada Kamis (1/10) besok di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Namun karena situasi pandemi COVID-19, upacara itu digelar diminta digelar secara virtual dari kantor masing-masing instansi. “Menteri, Pimpinan Lembaga Negara/Instansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing,” tulis surat edaran itu. Disebutkan, kepala daerah wajib mengikuti upacara tersebut dari kantor masing-masing. Adapun Nadiem akan berpidato pada 30 September secara virtual.
Secara yuridis lainnya, aturan tentang pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 12 ayat 4, “Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia”.
Pasal 12 ayat (5), “Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang”.
Pasal 12 ayat (6), “Apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri”.
Pasal 12 ayat (7), “Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan”.
Pasal 12 ayat (8), “Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan”.
Dan, Pasal 12 ayat (9), “Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia”. (NOV)