Memaknai Lebih Dalam arti Kemerdekaan Mengungkapkan Pendapat
Halo! sobat damai.
Selamat memperingati hari kemerdekaan Indonesia!
Pada nuansa kemerdekaan ini, mari simak bersama arti kemerdekaan mengungkapkan pendapat yang saat ini sudah sering dilakukan masyarakat Indonesia.
Mengungkapkan pendapat merupakan sebuah hak warna negara Indonesia untuk menyuarakan hak-hak yang dimilikinya. Menyuarakan pendapat di Indonesia telah dijamin pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Berlandaskan inilah, setiap warga negara Indonesia bebas menyuarakan hak dan pendapatnya. Berikut aksi-aksi yang dapat dilakukan untuk menyampaikan pendapatnya dimuka umum.
- Demo
Demo atau demonstrasi ini merupakan sebuah unjuk rasa antarkelompok satu dengan lainnya. Demonstrasi ini bertujuan menyuarakan kemerdekaan atas hak-hak yang dimilki.
- Pertunjukkan Seni
Sebuah pertunjukkan seni tari, drama maupun stand up kerapkali disukai oleh masyarakat. Hal ini dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan pendapat melalui kesenian yang dipertunjukkan kepada masyarakat umum.
- Membuat petisi
Menyuarakan pendapat dimuka umum pada masa kini dapat dilalui secara daring juga, salah satunya melalui petisi.
- Karya Tulisan
Menyuarakan pendapat juga bisa dilakukan melalui sebuah karya tulisan baik cerpen, puisi, pantun, maupun bentuk karya tulisan lainnya.
Nah, itu dia aksi-aksi yang dapat dilakukan dalam menyuarakan pendapat di muka umum. Dalam mengungkapkan pendapat dimuka umum harus tetap sopan dan tidak anarkis ya sobat damai.
(AJP/RON)