free page hit counter

INI DIA ATURAN NAIK PESAWAT PER TANGGAL 1 APRIL 2020

NEWS – Jika sebelumnya, syarat naik pesawat udara hanya terbatas pada tes RT-PCR atau rapid test antigen saja maka kali ini akan sedikit berbeda. Mulai 1 April 2021, calon penumpang pesawat udara bisa menggunakan tes GeNose C19 sebagai syarat naik transportasi udara di masa pandemi Covid-19. Syarat tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang terbit pada Minggu (28/3/2021).

Adapun aturan maupun ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran ini meliputi sebagai berikut:

  1. Masa berlaku aturan

Aturan dalam SE terbaru ini berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. SE ini menggantikan aturan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021.

 

  1. Wajib bukti hasil negatif tes Covid-19

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dengan metode RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19. Calon penumpang bisa memilih salah satu dari ketiga metode tes tersebut, sesuai ketersediaan tes di tempat asal.

 

  1. Jangka waktu pengambilan sampel

Jangka waktu maksimal pengambilan sampel untuk pelaku perjalanan dengan transportasi udara adalah maksimal 3×24 jam untuk metode tes RT-PCR. Kemudian maksimal 2×24 jam untuk metode tes rapid test antigen. Sementara untuk metode tes GeNose C19, tes harus dilakukan langsung di bandara yang sudah menyediakan metode tes ini sebelum keberangkatan.

 

  1. Syarat khusus ke Pulau Bali

Khusus perjalanan ke Bali, ada sedikit perbedaan jangka waktu maksimal pengambil sampel. Untuk pelaku perjalanan ke Bali, sampel tes RT-PCR dan rapid test antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk metode tes GeNose C19 masih sama, yakni dilakukan langsung di bandara sebelum keberangkatan.

 

  1. Harga belum diketahui

Belum ada informasi pasti terkait berapa harga tes GeNose C19 tersebut. Apakah akan sama dengan tarif tes GeNose di stasiun kereta api atau tidak. Harga tes GeNose di stasiun-stasiun kereta api saat ini adalah Rp 30.000. Lihat Foto Para penumpang pesawat selama periode Nataru 2020/2021 di Bandara I Gusti Ngurah Rai(Dok. Bandara I Gusti Ngurah Rai) “Nanti akan diumumkan lebih lanjut,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati ketika dihubungi Kompas.com, Senin (29/3/2021).

 

  1. Bertahap di empat bandara

Saat ini, baru ada empat bandara yang akan bisa melayani tes GeNose C19 untuk calon penumpang. “Masih bertahap di empat bandara: Palembang, Bandung, YIA Yogyakarta, dan Surabaya,” ujar Adita. Keempat bandara tersebut masuk dalam tahap pertama, yakni Bandara Sultan Mahmud Baddarudin II Palembang, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta, dan Bandara Internasional Juanda Surabaya.

 

  1. Pengecualian

Khusus untuk anak-anak di bawah usia lima tahun, tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

 

  1. Apabila hasil tes negatif tapi ada gejala

Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan. Pelaku perjalanan akan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

 

  1. Wajib isi e-HAC

Untuk pelaku perjalanan udara ke Bali ataupun daerah lainnya, wajib melakukan pengisian e-HAC (electronic-Health Access Card).

 

  1. Wajib patuhi protokol kesehatan

Setiap orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. Selain itu, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan juga berupa masker kain tiga lapis atau masker medis. Tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. Serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum di sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

 

  1. Perbedaan dengan aturan sebelumnya

Perbedaan antara aturan baru ini dengan aturan sebelumnya yang tertera pada SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021 salah satunya adalah soal penggunaan tes GeNose C19. Dalam SE Nomor 7 Tahun 2021, belum ada ketentuan yang memperbolehkan penggunaan hasil tes negatif GeNose C19 untuk penumpang pesawat. Aturan yang memperbolehkan syarat GeNose hanya berlaku untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api. Kemudian ada juga perubahan masa berlaku syarat rapid test antigen untuk penumpang pesawat khusus ke Bali. Awalnya masa berlaku syarat tersebut adalah 1×24 jam, kini syarat tersebut bisa berlaku 2×24 jam, sama dengan syarat tes RT-PCR. Selain perbedaan tersebut, ketentuan yang ada dalam SE terbaru ini relatif masih sama dengan aturan perjalanan sebelumnya. (Nov)

 

Sumber : Kompas.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *