free page hit counter

Hak Buruh dalam Pemberian THR

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Salah Satunya bagi umat islam mendapatkan THR Ketika Hari Raya Idul Fitri

Hal ini sudah tercantum Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Dalam pembagian THR bagi buruh, pemerintah telah memfasilitasi dengan adanya Posko Pengaduan THR agar hak-hak para buruh terpenuhi, dan jika terdapat penyalahgunaan terhadap kewajiban pemberian THR, maka akan diberlakukan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku

Pemberian THR dapat dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi karyawan dalam menjalankan pekerjaannya. Sebagai seorang karyawan, menerima THR dapat memberikan kepuasan dan motivasi dalam bekerja. (LN/IAN)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *