free page hit counter

Dua Sisi Media Sosial Part 3

Kebebasan yang berpotensi melampaui batas. Seperti yang kita tahu setiap aplikasi media sosial pasti memiliki kolom komentar yang memungkinkan bagi siapa saja untuk memberikan komentar kepada siapa saja pula. Rakyat kepada presidennya, fans kepada idolnya, bahkan orang yang tidak saling mengenal sekalipun. Adanya kolom tersebut tentulah menjadi salah satu bentuk nyata kemudahan menyampaikan informasi dan aspirasi yang bertujuan positif, namun saat ini tak jarang kolom komentar tersebut menjadi tempat berbagai komentar negatif yang ditujukan kepada pengguna atau pun diposting akun tersebut. Hal tersebut tentulah menjadi salah satu dampak negatif yang akan menimbulkan problem panjang.

 

Kenapa demikian?

 

Sebab komentar negatif bisa menjerat pelakunya kepada beberapa pelanggaran hukum pidana, berikut beberapa diantaranya:

  • Komentar menghina/mencemarkan nama baik- komentar yang berisikan hinaan baik mengenai keadaan fisik atau pun keadaan seseorang.

Contoh: “Ih kok pendek bgt si,” “Ih kampung bgt,” dll.

Perbuatan tersebut dijerat oleh Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana paling lama 4 tahun perjara/ denda paling banyak 750 juta rupian.

  • Komentar hoax- komentar yang berisikan komentar bohong atau tidak benar dengan sengaja demi keuntungan pribadi maka akan terancam hukuman maksimal 10 tahun pernjara. Jika menyebar luaskan berita bohong/ belum dapat dipastikan/ berlebih-lebihan maka akan di penjara maksimal 2 tahun. Kedua hal tersebut terjerat dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No.1 tahun 1946 dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946.
  • Komentar ancaman- komentar yang beriisikan ancaman yang menyangkut keselamatan diri, keluarga, dan harta benda.

Contoh: “awas kalau ketemu bonyok lu sama gua!” dll.

Perbuatan tersebut dijerat oleh Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE dan perubahannya. Pelaku terancam paling lama 4 tahun penjara dan denda maksimal 750 juta rupiah.

  • Komentar kesusilaan- komentar yang berisikan Tindakan merendahkan orang lain atau membodoh-bodohi orang lain secara pribadi. Tindakan tersebut dijerat dalam Pasal 45 ayat (1) jo, Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan perubahannya. Hukuman untuk pelaku maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah.
  • Komentar mengandung SARA- komentar yang berisikan penyebaran informasi dan provokasi terhadap suku atau agama tertantu, hal ini dijerat dalam Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 yakni pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah.

(sumber: cermati.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *