free page hit counter

DAFTAR LAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK DIJAMIN BPJS

Apakah Sobat Damai ada yang menjadi anggota BPJS dari pemerintah? Seperti yang kita ketahui bersama, BPJS layaknya asuransi kesehatan lainnya, berisi ketentuan tentang apa yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung.

Manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres itu disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

  1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri).
  2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat.
  3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja
  4. Yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib
  5. Layanan yang dilakukan di luar negeri
  6. Untuk tujuan estetik
  7. Untuk mengatasi infertilitas
  8. Meratakan gigi atau ortodonsi
  9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri/akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  16. Pada kejadian yang tidak diharapkan yang dapat dicegah
  17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang
  19. Yang berkaitan dengan Kementrian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  20. Yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  21. Yang sudah ditanggung oleh program lain

Harap diperhatikan jenis layanan ini ya Sobat Damai, siapa tau diperlukan suatu saat. Biar nanti ga salah informasi dan bikin rugi diri sendiri. Jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai BPJS dan layanan pemerintah lainnya, bisa langsung ditanyakan ke media sosial mereka masing-masing ya! (RAD/IAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *