Aturan Penyekatan PPKM Level 4 Kota Banjarmasin
News – Pemerintah menambah syarat baru masuk Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan kota Banjarmasin selama masa PPKM level 4.
Syarat masuk kota Banjarmasin
- Warga Kota Banjarmasin (tunjukkan KTP/ domisili)
- Bekerja di Kota Banjarmasin (tunjukkan surat keterangan tempat bekerja)
- Dalam keadaan darurat
- Apabila tidak memenuhi syarat diatas:
- Min vaksin pertama COVID-19 (tunjukkan surat vaksin)
- Negatif COVID-19 (tunjukkan surat PCR/ Antigen min 2 x 24 jam)
- Wajib memakai masker
*aturan penyekatan bisa berubah sewaktu-waktu.
Sumber: instagram.com/dishub.banjarmasin (kim/)