#JASMERAH : Mengapa kita harus mengibarkan bendera Merah Putih Setiap Bulan Agustus ?
Halo sahabat damai, mengingat bahwa kita sudah memasuki bulan Agustus mugkin kalian bertanya – tanya mengapa kita harus mengibarkan bendera pada bulan agustus di depan Rumah diperkuat dengan himbauan pemerintah untuk mengibarkan bendera merah putih mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2020. Jika kalian mencari di Internet alasan mengapa kita wajib mengibarkan bendera merah putih banyak media yang menyatakan karena adanya UU yang berlaku.
“Kira – kira Undang – Undang nomor berapa yang dimaksud ?”
Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Undang-Undang ini diatur juga sanksi bagi yang tidak melaksanakan peraturan ini. Maka dari itu, kami akan bahas apa saja isi dari peraturan yang tercantum dalam Undang – Undang Nomor 24 tahun 2009 tersebut.
Tujuan dari Undang-Undang ini dibuat adalah untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan negara. Dalam Bab 2 pasal 4 hingga 24 membahas tentang Tata Cara Pemasangan hingga sanksi jika melakukan pelanggaran seperti merusak, merobek, dan menginjak bendera.
Bagaimana tata cara mengibarkan bendera Merah Putih dengan benar ?
Dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) menyatakan bentuk bendera yang digunakan berwarna merah putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama serta warnanya tidak luntur (transparan atau merah muda). Sedangkan pada ayat (3) menjelaskan ukuran bendera yang digunakan, untuk ukuran umum yang digunakan di depan rumah cukup menggunakan bendera ukuran yang 120 x 180 cm.
Tata cara penggunaan bendera diatur pada pasal 13 hingga 23 dengan beberapa langkah umum berikut :
- Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
- Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
- Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai. (2)Penaikan atau penurunan Bendera Negara dapat diiringi dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Apakah pengibaran bendera merah putih hanya wajib di bulan Agustus ?
Jawabannya tidak
Selain dilakukan pada Hari Kemerdekaan Indonesia, sebenarnya mengibarkan bendera juga bisa dilakukan di waktu-waktu tertentu.
Pada Pasal 7 Ayat (5) secara jelas disebutkan:
“Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.”
Lebih jelasnya, mari kita lihat Penjelasan UU Nomor 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 7 Ayat (5).
Dalam penjelasan ini, hari-hari besar nasional yang dimaksud terdiri dari:
- Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei
- Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei
- Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober
- Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober, dan
- Hari Pahlawan, 10 November
Selanjutnya adalah peristiwa lain yang memerlukan pengibaran bendera yang diatur pada pasal 11 dan 12.
Peristiwa lain yang dimaksud adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah.
Apa saja pelanggaran dan sanksi jika melanggar Undang-Undang ini ?
Pada bagian keempat pasal 24 bagian a hinggga e tentang pelanggaran yang berbunyi :
Setiap orang dilarang:
a.merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b.memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c.mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d.mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e.memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Sedangkan untuk sanksi yang didapat oleh pelaku pelanggaran yang diatu pada pasal 66 dan 67 yaitu :
Pasal 66 : Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a,dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 67 : Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
“Lalu, bagaimana dengan orang kurang mampu untuk mengibarkan bendera merah putih ?”
Memerhatikan dari UU nomor 24 Tahun 2009 pasal 7 ayat (4) yang menyatakan
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Sehingga tidak ada alasan untuk kita untuk tidak mengibarkan bendera merah putih dari rumah mengingat situasi yang tidak memungkinkan ini.
Jangan lupa untuk mengingat aturan ini ya, semoga bermanfaat!