free page hit counter

MENGENAL SEJARAH BNPT RI

Hello sobat dumai, apa kabarnya semoga dalam keadaan sehat dan diberikan rezeki yang berlimpah, sekarang kita melanjutkan pembahasan terkait Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kali ini tentang sejarah BNPT RI, dikutip dengan berbagai sumber, yuk simak …

Setelah terjadinya bom Bali pada tanggal 12 Oktober 2002, Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002 dalam rangka menanggulangi tindakan terorisme. Presiden memberikan mandat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan keamanan (Susilo Bambang Yudhoyono) untuk membuat kebijakan dan strategi nasional penanganan terorisme.

Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor: Kep-26/Menko/Polkam/11/2002 dibentuklah “Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT)” dengan tugas “membantu Meteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam merumuskan kebijakan bagi pemberantasan tindak pidana terorisme, yang meliputi aspek penangkalan, pencegahan, penanggulangan, penghentian penyelesaian dan segala tindakan hukum yang diperlukan”, dan SBY mengangkat Irjen Pol. Drs. Ansyaad Mbai, M.M. sebagai Ketua DKPT.

Pada Rapat Kerja antara Komisi I DPR dan Meenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan pada tanggal 31 Agustus 2009 DPR memutuskan merekomendasikan: Mendukung upaya Pemerintah dalam meanggulangi dan meberantas terorisme;

  1. Terorisme adalah kejahatan kemanusiaan luar biasa yang harus dijadikan musuh bersama;
  2. Upaya meningkatkan kapasitas dan keterpaduan penanggulangan terorisme, agar meningkatkan peran masyarakat;
  3. Merekomendasikan kepada Pemerintah untuk membentuk suatu “badan” yang berwenang secara operasional melakukan tugas pemberantasan/penanggulangan terorisme;
  4. Menerbitkan regulasi sebagai elaborasi UU Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk mengatur ketentuan lebih rinci tentang “Rule of Engagement” (aturan pelibatan) TNI, terkait tugas Operasi Militer Selain Perang, termasuk aturan pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme dan tugas perbantuan TNI terhadap Polri.

Berdasarkan rekomendasi Komisi I DPR tersebut dan assessment terhadap dinamika terorisme, maka pada tanggal 16 Juli 2010 Presiden Republik Indonesia menerbitakan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan mengangkat Irjen Pol (Purn) Drs. Ansyaad Mbai, M.M. sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Keputusan Presiden Nomor 121/M. Tahun 2010).

 

Sumber : http://www.pubinfo.id/instansi-342-bnpt–badan-nasional-penanggulangan-terorisme.html

Sumber: bnpt.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *