PERNIKAHAN DINI
Di Indonesia pernikahan dini sudah marak terjadi bukan hanya di desa tapi juga di
kota-kota. pernikahan dini adalah pernikahan yang di lakukan oleh salah satu
pasangannya yang memiliki usia kurang dari 18 tahun, baik pria ataupun wanita jika
belum berusia 18 tahun dan melangsungkan pernikahan itu bisa dikatakan dengan
pernikahan dini. pernikahan di usia dini sering di pandang buruk oleh masyarakat
karena akan menimbulkan isu-isu negatif dari berbagai belah pihak.
Di Indonesia banyak terjadi pernikahan dini pada anak atau remaja dan tercatat
38% anak perempuan menikah di bawah usia 18 tahun dan laki-laki 3,7% yang
menikah dibawah umur. penyebab pernikahan dini biasanya 1) kehamilan diluar
nikah, 2) pergaulan bebas, 3) paksaan dari orang tua, 4) faktor ekonomi, 5) faktor
lingkungan, 6) faktor pendidikan yang rendah. Adapun dampak dari pernikahan dini
adalah di bagian kesehatan, pernikahan dini juga memicu kekerasan seksual dan
pelanggaran hak asasi manusia.
Harapannya semoga angka pernikahan dini bisa terkendali dan tidak bertambah.
Harus adanya kesadaran diri bahwa pernikahan dini banyak memicu kepada hal
negatifnya baik perempuan atau laki-laki. contoh pada pihak perempuan yaitu pada
kesehatan nya, organ reproduksinya belum siap untuk mengandung, bahkan bisa saja
memicu kepada kematian ataupun keguguran. contoh pada laki-laki yaitu belum
mapannya ekonominya atau bisa jadi pengangguran karena kurangnya pengalaman
kerja, hal ini dapat memicu kepada perceraian karena ekonomi belum berkecukupan.
Upaya pemerintah dalam mengurangi pernikahan dini terdapat pada undang-undang
pernikahan di sebutkan bahwa usia ideal menikah adalah laki-laki berusia 21 tahun
dan perempuan berusia 19 tahun. pada usia tersebut seseorang yang melakukan
pernikahan sudah memasuki usia dewasa, sehingga sudah mampu memikul tanggung
jawab dan perannya masing-masing, baik sebagai suami maupun sebagai istri.