free page hit counter

Aturan Penyekatan PPKM Level 4 Kota Banjarmasin

News – Pemerintah menambah syarat baru masuk Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan kota Banjarmasin selama masa PPKM level 4.

Syarat masuk kota Banjarmasin

  1. Warga Kota Banjarmasin (tunjukkan KTP/ domisili)
  2. Bekerja di Kota Banjarmasin (tunjukkan surat keterangan tempat bekerja)
  3. Dalam keadaan darurat
  4. Apabila tidak memenuhi syarat diatas:
  • Min vaksin pertama COVID-19 (tunjukkan surat vaksin)
  • Negatif COVID-19 (tunjukkan surat PCR/ Antigen min 2 x 24 jam)
  1. Wajib memakai masker

*aturan penyekatan bisa berubah sewaktu-waktu.

Sumber: instagram.com/dishub.banjarmasin (kim/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *